Indonesia on Facebook:
FaceBook on


Shubuh 04:13
Terbit Fajar 05:25
Dzuhur 11:37
Ashar 14:58
Maghrib 17:49
Isya 18:57
Untuk Jakarta & sekitarnya

Jadwal Sholat

Joint FaceBook


Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang paling berat dan apa yang paling ringan dalam beragama Islam?"

Nabi bersabda, "Yang paling ringan dalam beragama Islam ialah membaca syahadat atau kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah."

"Sedang yang paling berat adalah hidup jujur (dapat dipercaya). Sesungguhnya, tidak ada agama bagi orang yang tidak jujur. Bahkan, tidak ada shalat dan tidak ada zakat bagi mereka yang tidak jujur." (HR Ahmad Bazzar).

Kalau seseorang itu beriman, mestinya ia yang jujur. Kalau tidak jujur, berarti tidak beriman. Kalau orang rajin shalat, mestinya juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti sia-sialah shalatnya. Kalau orang sudah berzakat, mestinya ia juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti zakatnya tidak memberi dampak positif bagi dirinya.

Anas RA berkata, "Dalam hampir setiap khutbahnya, Nabi SAW selalu berpesan tentang kejujuran. Beliau bersabda, 'Tidak ada iman bagi orang yang tidak jujur. Tidak ada agama bagi orang yang tidak konsisten memenuhi janji'."

HR Ahmad Bazzar Thobaroni menyebutkan sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu bicara dusta, berjanji palsu, dan ia berkhianat jika mendapat amanat (tidak jujur)'." (HR Bukhari).

Abdullah bin Utsman berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ada empat sikap yang kalau ada pada diri seseorang maka yang bersangkutan adalah munafik tulen, yaitu kalau dapat amanat, ia berkhianat (tidak jujur); kalau berkata, selalu bohong; kalau berjanji, janjinya palsu; kalau berbisnis, licik'." (HR Bukhari Muslim).

Orang jujur itu disayangi Allah. Dan, orang yang tidak jujur dimurkai Allah SWT. Kejujuran menjadi salah satu sifat utama para Nabi, salah satu akhlak penting orang-orang yang saleh.

Kejujuran adalah kunci keberkahan. Kalau kejujuran sudah hilang di tengah-tengah masyarakat, keberkahannya pun akan hilang pula. Dan, apabila keberkahan sudah hilang, kehidupan menjadi kering, hampa tanpa makna.

Kehidupan diwarnai dengan kegelisahan, kekhawatiran, ketakutan, kecemasan, dan kekecewaan karena sulit mencari manusia yang jujur.

KAJIAN FIQIH (Kitab Thaharah) Thaharah (bersuci) Bagi Orang Sakit

Artikel Fiqih :

Thaharah (bersuci) Bagi Orang Sakit

* Orang sakit wajib bersuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats besar.

* Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia dapat bertayammun.

* Cara bertayammum adalah: menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu diusapkan ke seluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.

* Apabila orang yang sedang sakit tidak bisa melakukan sendiri bersuci, maka dapat diwudhukan atau ditayammumkan orang lain.

* Apabila di beberapa bagian anggota bersuci terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air. Tetapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah. Apabila usapan itu juga membahayakan, maka bertayammum.

* Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak usah dibasuh), dan tidak perlu tayammum karena usapan itu pengganti dari basuhan.

* Boleh bertayammum pada tembok atau apa saja yang suci yang berdebu. Apabila tembok itu dilapisi dengan sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya, cat), maka tidak boleh dijadikan sebagai media tayammum, kecuali jika tembok itu berdebu.

* Jika tidak mungkin bertayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tanah di sebuah tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.

* Apabila tayammum untuk suatu shalat dan masih suci sampai waktu shalat yang lain, maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang mem-batalkan tayammumnya.

* Orang sakit diwajibkan membersihkan badan dari najis. Apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulang.

* Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalat apa adanya. Shalatnya tersebut dinyatakan sah dan tidak perlu mengulang.

* Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempatnya shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dihampari dengan sesuatu yang suci. Namun apabila situasi tidak memungkinkan, maka shalatlah apa adanya. Shalatnya sah dan tidak harus mengulang.

* Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya atau pakaiannya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.