Indonesia on Facebook:
FaceBook on


Shubuh 04:13
Terbit Fajar 05:25
Dzuhur 11:37
Ashar 14:58
Maghrib 17:49
Isya 18:57
Untuk Jakarta & sekitarnya

Jadwal Sholat

Joint FaceBook


Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang paling berat dan apa yang paling ringan dalam beragama Islam?"

Nabi bersabda, "Yang paling ringan dalam beragama Islam ialah membaca syahadat atau kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah."

"Sedang yang paling berat adalah hidup jujur (dapat dipercaya). Sesungguhnya, tidak ada agama bagi orang yang tidak jujur. Bahkan, tidak ada shalat dan tidak ada zakat bagi mereka yang tidak jujur." (HR Ahmad Bazzar).

Kalau seseorang itu beriman, mestinya ia yang jujur. Kalau tidak jujur, berarti tidak beriman. Kalau orang rajin shalat, mestinya juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti sia-sialah shalatnya. Kalau orang sudah berzakat, mestinya ia juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti zakatnya tidak memberi dampak positif bagi dirinya.

Anas RA berkata, "Dalam hampir setiap khutbahnya, Nabi SAW selalu berpesan tentang kejujuran. Beliau bersabda, 'Tidak ada iman bagi orang yang tidak jujur. Tidak ada agama bagi orang yang tidak konsisten memenuhi janji'."

HR Ahmad Bazzar Thobaroni menyebutkan sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu bicara dusta, berjanji palsu, dan ia berkhianat jika mendapat amanat (tidak jujur)'." (HR Bukhari).

Abdullah bin Utsman berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ada empat sikap yang kalau ada pada diri seseorang maka yang bersangkutan adalah munafik tulen, yaitu kalau dapat amanat, ia berkhianat (tidak jujur); kalau berkata, selalu bohong; kalau berjanji, janjinya palsu; kalau berbisnis, licik'." (HR Bukhari Muslim).

Orang jujur itu disayangi Allah. Dan, orang yang tidak jujur dimurkai Allah SWT. Kejujuran menjadi salah satu sifat utama para Nabi, salah satu akhlak penting orang-orang yang saleh.

Kejujuran adalah kunci keberkahan. Kalau kejujuran sudah hilang di tengah-tengah masyarakat, keberkahannya pun akan hilang pula. Dan, apabila keberkahan sudah hilang, kehidupan menjadi kering, hampa tanpa makna.

Kehidupan diwarnai dengan kegelisahan, kekhawatiran, ketakutan, kecemasan, dan kekecewaan karena sulit mencari manusia yang jujur.

KAJIAN FIQIH KITAB SHALAT ( Shalat Bagi Orang Sakit )

Shalat Bagi Orang Sakit

* Orang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau ber-sandar pada dinding atau tongkat.

* Apabila orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalat dengan duduk dan diutamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.

* Apabila tidak mampu duduk, maka shalat dengan berbaring miring dan dengan menghadap ke kiblat. Apabila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalat dengan menghadap kemana saja. Shalatnya dinyata-kan sah dan tidak usah mengulang.

* Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring, maka shalat dengan posisi terlentang dan kaki meng-hadap ke arah kiblat. Kalau tidak mampu mengha-dapkan kaki ke kiblat, maka shalat bagaimana saja (sesuai kemampuan) dan tidak harus mengulang.

* Orang yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka berisyarat dengan kepala dan menjadikan sujud lebih menurun dari-pada ruku’. Apabila hanya bisa ruku’ tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud serta menggunakan isyarat untuk ruku’.

* Apabila tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku’ dan sujud, maka isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan memejam lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, itu tidak benar. Saya tidak tahu dasar Al-Qur’an, sunnah maupun penda-pat ulama.

* Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatlah dengan hati dan bagi seseorang adalah niatnya.

* Orang yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilaku-kannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka boleh menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, baik jama’ taqdim (memajukan Isya ke Mag-hrib), maupun jama’ ta’khir (mengundurkan Zhuhur ke Ashar dan mengundurkan Maghrib ke Isya) sesuai dengan kemampuan yang ada. Shalat Shubuh tidak boleh dijama’.

* Dalam keadaan di perjalanan (untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu lama maupun singkat.