Indonesia on Facebook:
FaceBook on


Shubuh 04:13
Terbit Fajar 05:25
Dzuhur 11:37
Ashar 14:58
Maghrib 17:49
Isya 18:57
Untuk Jakarta & sekitarnya

Jadwal Sholat

Joint FaceBook


Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang paling berat dan apa yang paling ringan dalam beragama Islam?"

Nabi bersabda, "Yang paling ringan dalam beragama Islam ialah membaca syahadat atau kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah."

"Sedang yang paling berat adalah hidup jujur (dapat dipercaya). Sesungguhnya, tidak ada agama bagi orang yang tidak jujur. Bahkan, tidak ada shalat dan tidak ada zakat bagi mereka yang tidak jujur." (HR Ahmad Bazzar).

Kalau seseorang itu beriman, mestinya ia yang jujur. Kalau tidak jujur, berarti tidak beriman. Kalau orang rajin shalat, mestinya juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti sia-sialah shalatnya. Kalau orang sudah berzakat, mestinya ia juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti zakatnya tidak memberi dampak positif bagi dirinya.

Anas RA berkata, "Dalam hampir setiap khutbahnya, Nabi SAW selalu berpesan tentang kejujuran. Beliau bersabda, 'Tidak ada iman bagi orang yang tidak jujur. Tidak ada agama bagi orang yang tidak konsisten memenuhi janji'."

HR Ahmad Bazzar Thobaroni menyebutkan sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu bicara dusta, berjanji palsu, dan ia berkhianat jika mendapat amanat (tidak jujur)'." (HR Bukhari).

Abdullah bin Utsman berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ada empat sikap yang kalau ada pada diri seseorang maka yang bersangkutan adalah munafik tulen, yaitu kalau dapat amanat, ia berkhianat (tidak jujur); kalau berkata, selalu bohong; kalau berjanji, janjinya palsu; kalau berbisnis, licik'." (HR Bukhari Muslim).

Orang jujur itu disayangi Allah. Dan, orang yang tidak jujur dimurkai Allah SWT. Kejujuran menjadi salah satu sifat utama para Nabi, salah satu akhlak penting orang-orang yang saleh.

Kejujuran adalah kunci keberkahan. Kalau kejujuran sudah hilang di tengah-tengah masyarakat, keberkahannya pun akan hilang pula. Dan, apabila keberkahan sudah hilang, kehidupan menjadi kering, hampa tanpa makna.

Kehidupan diwarnai dengan kegelisahan, kekhawatiran, ketakutan, kecemasan, dan kekecewaan karena sulit mencari manusia yang jujur.

KAJIAN FIQIH (Kitab Thaharah) Limbah Bani Adam Antara Suci dan Najis

Artikel Fiqih :

Limbah Bani Adam Antara Suci dan Najis



Tubuh manusia menghasilkan beberapa limbah yang memang bermanfaat baginya jika ia keluar, setiap manusia mendapatkan dan mengalami hal ini, dan seorang muslim di tuntut bersuci dari najas sebagai salah satu syarat beribadah kepada Allah, maka mengetahui hukum suci dan najisnya limbah hasil dari proses alamiyah tubuhnya merupakan perkara penting bagi seorang muslim.

Air mata

Air mata suci, sebatas pengetahuan penulis tidak ada hadits yang menyatakan bahwa air mata itu najis dan tidak ada seorang ulama yang berpendapat air mata itu najis, justru sebaliknya, terdapat petunjuk dalil dari Rasulullah saw bahwa air mata suci. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa ketika Ibrahim putra Rasulullah saw meninggal, beliau meneteskan air mata, begitu pula ketika cucu beliau dari salah seorang putrinya meninggal, beliau juga menangis, dan tidak ada keterangan bahwa beliau membasuh atau mecuci air mata, hal ini menunjukkan bahwa air mata suci.

Ingus

Penulis tidak mengetahui hadits tentang suci dan najisnya ingus, penulis juga tidak membaca ucapan seorang ulama tentang suci dan najisnya ingus, akan tetapi penulis mengembalikan ingus ini kepada kaidah dasar yang disepakati oleh para ulama yaitu pada dasarnya segala sesuatu itu suci, jadi kesimpulan penulis ingus itu suci.

Ludah

Terdapat dalil yang menunjukkan sucinya ludah, dalam shahih al-Bukhari dan Muslim, dalam bab-bab masajid terdapat hadits-hadits yang menunjukkan itu, salah satunya adalah hadits Anas bahwa Nabi saw melihat ludah di arah kiblat, hal itu memberatkan beliau, sampai-sampai hal itu terlihat dari wajah beliau, lalu beliau mengeriknya dan beliau bersabda, “Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri shalat maka dia bermunajat dengan Tuhannya, atau Tuhannya di antara dirinya dan kiblat, maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblatnya, akan tetapi di sebelah kiri atau dibawah kakinya.” Lalu beliau mengambil ujung bajunya, meludah padanya dan melipatnya, beliau bersabda, “Atau dia melakukan seperti ini.”

Muntah

Dalam Fiqhu as-Sunnah, Sayid Sabiq berkata ketika menyebutkan muntah, kencing dan berak Bani Adam, dia berkata, “Najisnya sesuatu-sesuatu ini termasuk perkara yang disepakati.” Penulis berkata, untuk dua yang terakhir benar, karena dalil-dalil menetapkan keduanya najis, penulis sendiri telah menyebutkan kencing ke dalam benda-benda najis dalam makalah sebelum ini berikut dalilnya, adapun berak maka penulis akan membahasnya di akhir makalah ini. Akan tetapi untuk muntah maka ia perlu di kaji, penulis tidak menemukan hadits yang menyatakannya najis, dan Sayid Sabiq sendiri juga tidak menyebutkan hadits ketika dia menajiskan muntah yang katanya dengan kesepakatan. Sebelum Sayid Sabiq ada Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ yang menyatakan bahwa najisnya muntah adalah disepakati, baik muntah bani Adam maupun selainnya, tetapi yang mengganjal di hati penulis adalah bahwa Imam an-Nawawi tidak menyebutkan hadits yang menetapkan najisnya muntah.Padahal tidak mungkin ada kesepakatan tanpa adanya dalil yang mendukung kesepakatan tersebut, lalu dalam masalah ini mana dalilnya? Penulis akan menerima tanpa ngeyel jika memang ada hadits yang menyatakan najisnya muntah, jika tidak maka penulis akan berpegang kepada kaidah asal yaitu pada dasarnya segala sesuatu itu suci. Bagaimana jika muntah dikiyaskan kepada kencing dan berak? Penulis katakan, dengan dasar illat apa? Penulis melihat jika dikiyaskan justru ia termasuk kiyas ma’al fariq, kiyas di mana tidak ada keselarasan antara ashl dan far’nya, kiyas seperti ini termasuk kiyas fasid(rusak).

Darah, kencing, mani dan madzi telah penulis bahas dalam makalah sebelumnya tentang benda-benda najis.

Berak

Najisnya berak tidak diperselisihkan oleh para ulama, dalilnya adalah disyaraitkannya istinja` atau istijmar yang telah penulis paparkan sebelumnya. Untuk apa ada istinja` kalau berak tidak najis?

Cairan wanita selain haid, kencing, madzi dan wadi

Suci dan najisnya cairan wanita ini termasuk perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama, insya Allah penulis akan menyajikan pembahasan yang terperinci dalam makalah mendatang tentang hal ini, dan untuk sementara yang rajih adalah bahwa ia suci karena pada dasarnya segala sesuatu itu suci dan dalam hal ini tidak terdapat dalil yang menyatakannya najis. Wallahu a'lam.