Indonesia on Facebook:
FaceBook on


Shubuh 04:13
Terbit Fajar 05:25
Dzuhur 11:37
Ashar 14:58
Maghrib 17:49
Isya 18:57
Untuk Jakarta & sekitarnya

Jadwal Sholat

Joint FaceBook


Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang paling berat dan apa yang paling ringan dalam beragama Islam?"

Nabi bersabda, "Yang paling ringan dalam beragama Islam ialah membaca syahadat atau kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah."

"Sedang yang paling berat adalah hidup jujur (dapat dipercaya). Sesungguhnya, tidak ada agama bagi orang yang tidak jujur. Bahkan, tidak ada shalat dan tidak ada zakat bagi mereka yang tidak jujur." (HR Ahmad Bazzar).

Kalau seseorang itu beriman, mestinya ia yang jujur. Kalau tidak jujur, berarti tidak beriman. Kalau orang rajin shalat, mestinya juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti sia-sialah shalatnya. Kalau orang sudah berzakat, mestinya ia juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti zakatnya tidak memberi dampak positif bagi dirinya.

Anas RA berkata, "Dalam hampir setiap khutbahnya, Nabi SAW selalu berpesan tentang kejujuran. Beliau bersabda, 'Tidak ada iman bagi orang yang tidak jujur. Tidak ada agama bagi orang yang tidak konsisten memenuhi janji'."

HR Ahmad Bazzar Thobaroni menyebutkan sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu bicara dusta, berjanji palsu, dan ia berkhianat jika mendapat amanat (tidak jujur)'." (HR Bukhari).

Abdullah bin Utsman berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ada empat sikap yang kalau ada pada diri seseorang maka yang bersangkutan adalah munafik tulen, yaitu kalau dapat amanat, ia berkhianat (tidak jujur); kalau berkata, selalu bohong; kalau berjanji, janjinya palsu; kalau berbisnis, licik'." (HR Bukhari Muslim).

Orang jujur itu disayangi Allah. Dan, orang yang tidak jujur dimurkai Allah SWT. Kejujuran menjadi salah satu sifat utama para Nabi, salah satu akhlak penting orang-orang yang saleh.

Kejujuran adalah kunci keberkahan. Kalau kejujuran sudah hilang di tengah-tengah masyarakat, keberkahannya pun akan hilang pula. Dan, apabila keberkahan sudah hilang, kehidupan menjadi kering, hampa tanpa makna.

Kehidupan diwarnai dengan kegelisahan, kekhawatiran, ketakutan, kecemasan, dan kekecewaan karena sulit mencari manusia yang jujur.

KAJIAN FIQIH (Kitab Thaharah) Adab Buang Hajat 2

ADAB BUANG HAJAT 2


6. Berdiam di tempat secukupnya, tidak berlama-lama melebihi kebutuhan karena :

1. Hal itu membeber aurat tanpa kebutuhan dan seseorang lebih pantas malu kepada Allah.
2. Tempat buang hajat adalah tempat setan dan jin, maka tidak patut berlama-lama di tempat tersebut.

Memang dalam masalah ini tidak terdapat hadits dari Nabi saw akan tetapi dua alasan di atas tidak keliru.

7. Keluar dengan mendahulukan kaki kiri dan membaca ghufranaka


عَنْ عَائشة رَضِيَ اللهَ عَنْهَا كَانَ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم : إِذَا خَرَجَ مِنَ الغَائِطِ قَالَ غُفْرَانَكَ .

Dari Aisyah bahwa jika Nabi saw keluar dari buang hajat beliau emngucapkan ghufranaka. (HR. Ashab as-Sunan dan Ahmad).

Korelasi ucapan ghufranaka di sini:
Ketika seseorang terbebas dari kotoran jasmani yang jika tidak dikeluarkan akan membahayakan maka dia memohon keringanan dari kotoran dosa sebagaimana Allah telah meringankannya dari kotoran jasmani.

8. Seputar kencing

A. Kencing berdiri

Kencing berdiri boleh leibh-lebih jika ada alasan atau hajat dengan catatan pakaiannya aman dari percikan kencing dan jika dilakukan di tempat terbuka aman dari pandangan orang.

Diriwayatkan di Shahih al-Bukhari dari Hudzaefah bahwa Nabi saw mendatangi pembuangan sampah milik suatu kaum lalu beliau kencing berdiri.
Ini tidak bertentangan dengan hadits Aisyah yang berkata, “Barangsiapa berkata kepadamu bahwa Nabi saw kencing berdiri maka jangan dipercaya, beliau tidak kencing kecuali duduk.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Karena Aisyah berkata demikian sebatas pengetahuannya dan di luar pengetahuannya Nabi saw telah kencing berdiri.

B. Tidak memegang kelamin dengan tangan kanan pada saat kencing

Berdasarkan hadits Abu Qatadah, Nabi saw bersabda,


لاَ يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهَُوَ يَبُوْلُ .

“Janganlah salah seorang dari kalian memegang kelaminnya dengan tangan kanannya pada waktu dia kencing.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

C. Mengurut batang kelamin setelah kencing atau menarik-nariknya agar air kencing yang tersisa di saluran keluar

Hal ini dianjurkan oleh sebagian fuqaha berdasarkan hadits Nabi saw,


إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ .

“Apabila salah seorang dari kalian kencing maka hendaknya dia menatur kelaminnya tiga kali.” (HR. Ibnu Majah).

Hanya saja hadits ini dhaif. Ibnu Hajar di Bulughul Maram berkata, “Sanadnya dhaif.” An-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Mereka bersepakat ia dhaif.”
Ibnu Sa’di berkata, “Yang shahih tidak dianjurkan mengurut dan menarik karena haditsnya tidak shahih di samping ia memicu was-was.” Yang dikatakan Ibnu Sa’di inilah yang benar.

9. Berbicara pada saat buang hajat


وعن جابر رضي الله عنه قال : قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : " إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلاَنِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلاَ يَتَحَدَّثَا ، فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ ."

Dari Jabir berkata Rasulullah saw bersabda, “Jika dua orang sedang buang hajat maka hendaknya masing-masing menutup diri dari temannya dan jangan berbicara karena Allah memurkai hal itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, al-Hakim menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, an-Nawawi di al-Majmu menghasankannya, Ibnu Hajar di Bulughul al-Maram menyatakannya ma’lul sementara al-Albani di ta’liq al-Misykah mendhaifkannya.
Terlepas dari keshahihan hadits dan seandainya kita cenderung kepada pihak yang mendhaifkannya, tetap saja kita katakan bahwa berbicara pada waktu buang hajat tidak patut. Ibnu Utsaimin di asy-Syarh al-Mumti’ berkata, “Yang rajih tidak patut berbicara pada saat buang hajat kecuali jika ada tuntutan sebagaimana yang dikatakan para fuqaha seperti dia mengarahkan seseorang atau ada yang berbicara kepadanya dan dia harus menjawabnya atau dia perlu dengan seseorang dan dia takut orang tersebut pergi atau mencari air, maka tidak mengapa.”

10. Duduk berpijak kepada kaki kiri dan menjulurkan kaki kanan


وعن سُراقة بْن مَالِك رضي الله عنه قال : " عَلّمَنَا صلى الله عليه وسلم فِي الخَلاَءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اليُسْرَى وَنَنْصِبَ اليُمْنَى ."

Dari Suraqah bin Malik berkata, “Rasulullah saw mengajarkan kepada kami pada saat buang hajat agar kami duduk bertumpu di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (HR. al-Baihaqi).

Masalahnya hadits ini dhaif. Ibnu Hajar di Bulughul Maram berkata, “Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dhaif.” An-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits dhaif tidak dijadikan hujjah.”
Ibnu Utsaimin di asy-Syarh al-Mumti’ berkata, “Mereka berdalil kepada dua alasan. Pertama: Ia lebih memudahkan keliar. Ini dikembalikan kepada para dokter. Jika dari segi kedokteran ia memang demikian maka ia termasuk ke dalam masalah menjaga kesehatan. Kedua: berpijak kepada kaki kiri bukan kanan termasuk memuliakan kanan. Ini adalah illat (alasan) yang jelas akan tetapi ia mengandung kesulitan dalam batas tertentu lebih-lebih jika orangnya gemuk atau tua atau berbadan lemah, dia kelelahan ketika berpijak kepada kaki kiri dan menjulurkan kaki kanan. Oleh karena itu kalau ada yang berkata, dalam masalah ini tidak terdapat sunnah yang shahih dari Rasulullah saw maka seseorang buang hajat dengan tetap bertumpu kepada kedua kakinya adalah lebih baik dan lebih mudah. Apapun ia kembali kepada kedokteran.”