Indonesia on Facebook:
FaceBook on


Shubuh 04:13
Terbit Fajar 05:25
Dzuhur 11:37
Ashar 14:58
Maghrib 17:49
Isya 18:57
Untuk Jakarta & sekitarnya

Jadwal Sholat

Joint FaceBook


Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, terangkan kepadaku, apa yang paling berat dan apa yang paling ringan dalam beragama Islam?"

Nabi bersabda, "Yang paling ringan dalam beragama Islam ialah membaca syahadat atau kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasulullah."

"Sedang yang paling berat adalah hidup jujur (dapat dipercaya). Sesungguhnya, tidak ada agama bagi orang yang tidak jujur. Bahkan, tidak ada shalat dan tidak ada zakat bagi mereka yang tidak jujur." (HR Ahmad Bazzar).

Kalau seseorang itu beriman, mestinya ia yang jujur. Kalau tidak jujur, berarti tidak beriman. Kalau orang rajin shalat, mestinya juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti sia-sialah shalatnya. Kalau orang sudah berzakat, mestinya ia juga jujur. Kalau tidak jujur, berarti zakatnya tidak memberi dampak positif bagi dirinya.

Anas RA berkata, "Dalam hampir setiap khutbahnya, Nabi SAW selalu berpesan tentang kejujuran. Beliau bersabda, 'Tidak ada iman bagi orang yang tidak jujur. Tidak ada agama bagi orang yang tidak konsisten memenuhi janji'."

HR Ahmad Bazzar Thobaroni menyebutkan sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ciri orang munafik itu ada tiga, yaitu bicara dusta, berjanji palsu, dan ia berkhianat jika mendapat amanat (tidak jujur)'." (HR Bukhari).

Abdullah bin Utsman berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ada empat sikap yang kalau ada pada diri seseorang maka yang bersangkutan adalah munafik tulen, yaitu kalau dapat amanat, ia berkhianat (tidak jujur); kalau berkata, selalu bohong; kalau berjanji, janjinya palsu; kalau berbisnis, licik'." (HR Bukhari Muslim).

Orang jujur itu disayangi Allah. Dan, orang yang tidak jujur dimurkai Allah SWT. Kejujuran menjadi salah satu sifat utama para Nabi, salah satu akhlak penting orang-orang yang saleh.

Kejujuran adalah kunci keberkahan. Kalau kejujuran sudah hilang di tengah-tengah masyarakat, keberkahannya pun akan hilang pula. Dan, apabila keberkahan sudah hilang, kehidupan menjadi kering, hampa tanpa makna.

Kehidupan diwarnai dengan kegelisahan, kekhawatiran, ketakutan, kecemasan, dan kekecewaan karena sulit mencari manusia yang jujur.

PERKARA PERKARA MAKRUH DALAM SHALAT

Ketika melaksanakan shalat, terkadang kita sering kali melakukan perbuatan-perbuatan yang tanpa kita sadari akan mengurangi kualitas shalat kita, yaitu perbuatan-perbuatan yang dianggap oleh syariat sebagai perbuatan yang makruh dalam shalat. Sengaja atau tanpa disengaja, perbuatan makruh dalam shalat sangat dianjurkan untuk dihindari karena nilai termasuk dalam perbuatan yang bersifat tanzihiyyah, yaitu perbuatan yang disunnahkan untuk tidak melakukannya.

Perbuatan makruh dalam shalat ini adalah semua perbuatan yang dilakukan oleh mushalli (orang yang melaksanakan shalat) yang bertentangan dengan sunnah yang ada dalam shalat, atau meninggalkan perbuatan sunnah itu sendiri. Seperti meninggalkan bacaan doa iftitah ketika shalat, maka hal ini termasuk melakukan perbuatan makruh dalam shalat dikarenakan membaca doa iftitah merupakan sunnah dalam shalat.

Oleh karena demikian, semua perbuatan yang bertentangan dengan sunnah-sunnah yang ada dalam shalat, atau meninggalkan perbuatan sunnah tersebut maka akan dimasukkan dalam kategori perbuatan makruh dalam shalat. Dan berikut ini perbuatan-perbuatan makruh dalam shalat lainnya yang dianjurkan/disunnahkan untuk menghindarinya, diantaranya:



1. Menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat.

Menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat, adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Aisyah R.A: Aku bertanya Kepada Rasulullah SAW, tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda:



‏ ‏ ‏عن ‏ ‏عائشة ‏ ‏قالت ‏‏سألت رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏عن ‏ ‏الالتفات في الصلاة فقال ‏ ‏هو ‏ ‏اختلاس ‏ ‏يختلسه ‏ ‏الشيطان

من صلاة العبد ‏



Dari Aisyah, ia berkata,”Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang menoleh di dalam salat, beliau menjawab,’Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.”( H.R. Imam Bukhari. 709).

Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini:





1. madzhab Hanafiyah:

makruh menoleh/ berpaling dalam shalat kecuali menoleh dengan menggunakan mata, baik menoleh kekiri maupun ke kanan. Akan tetapi jika mushalli (orang yang melaksanakan shalat) menoleh/ berpaling hatinya (niatnya) dari arah kiblat maka batal lah shalatnya dikarenakan telah berpaling dari pada rukun shalat.





2. Madzhab Syafi’iyah:

makruh menoleh (iltafat) dengan wajah, dan jika ia berpaling hatinya (niatnya) maka shalatnya dianggap batal secara muthlaq





3. Madzhab Malikiyah:

Semua yang dilakukan mushalli dalam hal menoleh pandangannya (iltafat) merupakan perbuatan makruh dalam shalat secara muthlaq, baik itu berpaling wajah, mata atau pun niat (hati) selama kedua kakinya masih tetap menghadap kearah kiblat, maka shalatnya tetap sah.





4. Madzhab Hanabalah:

Telah kita ketahui bahwa menoleh (iltafat) merupakan perbuatan makruh dalam shalat. Dan akan membatalkan shalat jika palingan yang dilakukan sudah tidak menghadap kearah kiblat (ka’bah) lagi. Akan tetapi, jika iltafat dilakukan dalam keadaan takut, baik ketika dalam perang maupun dalam keadaan takut diserang binatang buas, maka perbuatan yang dilakukan tidak membatalkan shalat. (1) Hasyiah Raudh Murbbi’ 2/88



Ibnu Qayyim mengatakan “menoleh yang dilarang didalam shalat ada dua macam, Pertama: menolehnya hati dari Allah SWT, kepada selainNya. Kedua: Menolehnya mata, Keduanya dilarang. Allah SWT akan terus memperhatikan hambaNya yang sedang mengerjakan shalat selama hamba tetap menghadap kepadaNya. Jika hati atau mata orang itu menoleh, maka Allah SWT berpaling darinya.

Jika yang shalat memutar seluruh badannya atau tidak lagi menghadap kiblat, tanpa disebabkan ketakutan yang sangat hebat, maka shalatnya batal. Untuk Kesempurnaan lahiriyah shalat, Syara’ melarang para mushalli mengerjakan beberapa pekerjaan dan menyuruh kita menjauhkan diri dari padanya.



2. Menengadahkan pandangan ke atas



Mengangkat pandangan, baik ke arah langit atau kemanapun, merupakan salah satu dari pada perbuatan makruh dalam shalat. dalil pemakruhan ini di dasarkan pada hadits yang di riwayatkan Anas r.a: Rasulullah saw bersabda:



ما روى البخاري عن أَنَس بْن مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ : لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ



“Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat peng-lihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR. Al-Bukhari (750) dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)



3. Menaikkan atau mengusap rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur



Hal juga merupakan perbuatan makruh dalam shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:

عن النبى صلى الله عليه وسلم أنه قال: أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ولا أكف ثوبا ولا شعرا



“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur).” (Muttafaq ‘alaih)



4. Shalat di depan hidangan makanan atau ketika menghadiri jamuan makan.



Hal ini juga termasuk kedalam perbuatan makruh dalam shalat, Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian melaksanakan shalat, itulah yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur baginya. Rasulullah saw bersabda:





إذا وضع العشاء وأقيمت الصلاة فابدؤوا بالعشاء ولا يعجل حتى يفرغ منه



Bila jamuan makan malam sudah dihidangkan dan shalat telah diqamatkan, maka makanlah dulu. Dan janganlah kamu tergesa-gesa sampai kamu menghabiskannya (HR Muslim)



5. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati.



Maka makruh baginya melaksanakan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:



لا الصلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان



Janganlah seseorang diantara kamu melaksanakan shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan iaitu depan (buang air kecil) dan belakang (buang air besar).



6. Shalat dalam keadaan terlalu mengantuk.



Apabila seseorang diserang kantuk yang sangat berat, yang jika ia melaksanakan shalat akan menghilangkan konsentrasinya dan merusak bacaan shalatnya maka shalatnya makruh dan dianjurkan baginya untuk mengakhirkan shalatnya sampai rasa kantuknya hilang, atau minimal sudah bisa berkonsentrasi dalam membaca bacaan dalam shalat. hal ini sesuai dengan hadis nabi saw:



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ



Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia shalat, hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat bermaksud mohon ampun namun justru mencela dirinya sendiri “ (muttafaqun ‘alaih).

Rasulullah bersabda:



عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ



Dari Anas dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian ngantuk dalam shalat, hendaknya ia tidur (terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”(H.R alBukhari)



7. Shalat pada tempat yang diragukan akan terkena najis



Tentang hal ini rasulullah saw bersabda:



- روى الترمذي برقم 346 في باب كراهية ما يصلى إليه وفيه .عن ابن عمر مرفوعا : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلي في سبعة مواطن : في المزبلة , والمجزرة , والمقبرة , وقارعة الطريق , والحمّام , وفي أعطان الإبل وفوق ظهر بيت الله الحرام





Artinya:

Nabi melarang melakukan shalat ditujuh tempat : Tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, di tanah perkuburan, ditengah jalan, di tempat mandi, tempat unta berpangkal (kandang unta) dan di atas Baitullah.

Waalluha Alam..

Semoga kita dapat memperbaiki Shalat kita dalam perkara perkara yang dapat merusak Shalat kita ..

Amin